{"id":413,"date":"2017-01-31T12:20:23","date_gmt":"2017-01-31T12:20:23","guid":{"rendered":"https:\/\/purwobinangunsid.slemankab.go.id\/first\/artikel\/5"},"modified":"2017-01-31T12:20:23","modified_gmt":"2017-01-31T12:20:23","slug":"kebijakan-pembangunan-kalurahan-purwobinangun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/purwobinangunsid.slemankab.go.id\/home\/2017\/01\/31\/kebijakan-pembangunan-kalurahan-purwobinangun\/","title":{"rendered":"Kebijakan Pembangunan Kalurahan Purwobinangun"},"content":{"rendered":"<p>Misi pertama Pemerintah Kalurahan Purwobinangun periode 2021-2026 adalah &ldquo;<em>Menjaga masyarakat Purwobinangun yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang dilandasi dengan toleransi beragama<\/em>&rdquo;. Strategi yang akan diambil untuk mewujudkannya adalah:<\/p>\n<ol>\n<li>Pelaksanaan konsepsi trilogi kerukunan umat beragama melalui pembinaan kerukunan hidup beragama. Indikator sederhana yang dapat dipergunakan untuk mengukur keberhasilan strategi ini antara lain:<\/li>\n<li>Meningkatnya ketaatan masyarakat dalam melaksanakan ibadah sesuai agama yang dianutnya;<\/li>\n<li>Meningkatnya peran\/partisipasi tokoh agama dalam proses pembangunan kalurahan;<\/li>\n<li>Mampu menjadikan agama sebagai sumber etika dan moral dalam melaksanakan pembangunan; dan<\/li>\n<li>Tidak ada konflik antar umat beragama.<\/li>\n<li>Meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar lembaga, tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh agama;<\/li>\n<li>Menjadikan musyawarah sebagai forum pengambilan keputusan yang baik untuk perencanaan, sasaran :<\/li>\n<li>Meningkatnya iklim politik yang sejuk, kondusif bagi berkembangnya kualitas kebebasan sipil dan hak-hak politik, dan seimbang dengan peningkatan kesadaran hukum;<\/li>\n<li>Pemerataan pembagunan berdasarkan prioritas sehingga tidak terjadi ketimpangan antar wilayah;<\/li>\n<li>Terbinanya kehidupan yang demokratis dan saling menghormati.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Misi kedua adalah &ldquo;<em>Mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik berbasis pada akuntabilitas dan optimalisasi pelayanan masyarakat<\/em>&rdquo;. Strategi yang akan dilaksanakan untuk mewujudkannya adalah:<\/p>\n<ol>\n<li>Pemberian pelayanan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan sasaran:<\/li>\n<li>Adanya kepastian tentang jenis layanan yang diberikan.<\/li>\n<li>Adanya standar minimal pemberian layanan.<\/li>\n<li>Publikasi tentang informasi penyelenggaraan pemerintahan melalui selebaran, papan pengumuman, media cetak, media elektronik, maupun media sosial;<\/li>\n<li>Pemberian layanan informasi yang dibutuhkan sesuai kaidah keterbukaan informasi publik;<\/li>\n<li>Peningkatan kapasitas aparatur agar dapat memberikan layanan optimal.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Misi ketiga adalah &ldquo;<em>Melestarikan dan mengembangkan seni, adat, budaya, serta desa wisata dengan mengarusutamakan peran serta masyarakat<\/em>&rdquo;. Strategi yang akan ditempuh adalah:<\/p>\n<ol>\n<li>Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengkajian potensi sosial budaya masyarakat. Pemetaan peluang dan tantangan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan adat istiadat dan seni budaya;<\/li>\n<li>Perberdayaan kelompok-kelompok masyarakat pengembang seni budaya masyarakat, dapat dilihat melalui:<\/li>\n<li>Peningkatan kesejahteraan kelompok tersebut dalam upaya pelestarian seni budaya<\/li>\n<li>Seni dan budaya menjadi salah satu pendukung pengembangan usaha ekonomi produktif.<\/li>\n<li>Mendorong pengembangan potensi Desa wisata dan Rintisan Desa Wisata beserta dengan sarana pendukungnya;<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Misi keempat adalah &ldquo;<em>Mendorong pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya pembangunan, serta jejaring ekonomi<\/em>&rdquo;. Strategi yang akan dilaksanakan adalah:<\/p>\n<ol>\n<li>Pemanfaatan potensi yang dimiliki melalui kegiatan yang sesuai dengan permasalahan dan prioritas kebutuhan, dapat diukur melalui:<\/li>\n<li>Penyediaan dokumen perencanaan pembangunan berdasarkan permasalahan dan potensi;<\/li>\n<li>Terlaksananya pembangunan yang tepat sasaran sesuai dengan prioritas yang dibutuhkan;<\/li>\n<li>Meningkatnya kepercayaan publik atas proses dan hasil pembangunan.<\/li>\n<li>Peningkatan partisipasi masyarakat, dapat diukur melalui:<\/li>\n<li>Meningkatnya partisipasi perencanaan pembangunan;<\/li>\n<li>Meningkatnya peran, partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;<\/li>\n<li>Meningkatnya rasa memiliki dan menjaga hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan;<\/li>\n<li>Meningkatkan kerja sama dengan pemerintah kabupaten, provinsi, pusat, dan swasta dalam pelaksanaan pembangunan, dapat diukur melalui:<\/li>\n<li>Terselaraskannya kebijakan pembangunan hulu-hilir, dari pemerintah pusat sampai pemerintah kalurahan melalui perencanaan yang selaras.<\/li>\n<li>Adanya kepastian hukum dan dukungan terhadap keberlangsungan pembangunan.<\/li>\n<li>Meningkatnya kerjasama dan peran serta pihak swasta dalam pelaksanaan pembangunan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Misi kelima adalah &ldquo;<em>Mendorong kreatifitas dan inovasi dalam memasuki era industri 4.0.<\/em>&rdquo;. Strategi yang akan dilaksanakan adalah:<\/p>\n<ol>\n<li>Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung peningkatan pelayanan publik. Upaya peningkatan layanan dilakukan melalui:<\/li>\n<li>Peningkatan kemampuan SDM Pelayanan,<\/li>\n<li>Digitalisasi pelayanan,<\/li>\n<li>Intergrasi dan <em>upgrading<\/em> sarana teknologi informasi secara bertahap dan berkelanjutan.<\/li>\n<li>Pemanfaatan teknologi informasi untuk peningkatan taraf hidup. Peningkatan kreatifitas dan inovasi masyarakat terkait teknologi informasi harus didorong sepenuhnya dengan penyediaan sarana-prasarana penunjang.<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Misi pertama Pemerintah Kalurahan Purwobinangun periode 2021-2026 adalah &ldquo;Menjaga masyarakat Purwobinangun yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang dilandasi<\/p>\n","protected":false},"author":26,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-413","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/purwobinangunsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/413","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/purwobinangunsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/purwobinangunsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/purwobinangunsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/26"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/purwobinangunsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=413"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/purwobinangunsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/413\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/purwobinangunsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=413"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/purwobinangunsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=413"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/purwobinangunsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=413"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}