Sistem Ekonomi Tradisional Berdasarkan Pancawara di Pasar Srowolan

September 3, 2025

DAPOBUD-OPK: Pengetahuan Tradisional,

Aktivitas sistem ekonomi tradisional berdasarkan hari pasaran Jawa atau Pancawara masih dapat ditemukan di Kapanewon Turi dan Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pancawara yang juga disebut Pasaran dapat diartikan sebagai pekan yang terdiri dari satu siklus dalam lima satuan hari, yaitu Legi, Pahing, Pon, Wage, dan Kliwon. Beberapa pasar di Kapanewon Turi yang buka setiap hari Pancawara tertentu adalah Pasar Turi yang buka setiap Kliwon dan Pahing serta Pasar Ngablak yang buka setiap Pon dan Legi. Sementara itu di Kapanewon Pakem terdapat Pasar Srowolan yang buka setiap Wage. Ketiga pasar tersebut terletak berdekatan dan termasuk dalam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pasar Wilayah III Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman.

Sejarah

Sistem ekonomi tradisional berdasarkan Pancawara berkaitan dengan sistem rotasi pasar yang telah ada sejak zaman Mataram Kuno pada abad ke-VIII sampai XI Masehi. Pada masa Mataram Kuno sistem ekonominya sudah maju karena masyarakat telah mengenal sistem pembagian kerja. Hal itu dapat ditelusuri dari komponen-komponen dalam sistem pasar masa Mataram Kuno seperti produksi, distribusi, transportasi, dan transaksi, bahkan ada istilah rotasi. Pengertian rotasi disini mengacu pada aktivitas pasaran yang berpindah tempat disesuaikan dengan hari baik.

Pada masyarakat Jawa zaman Mataram Kuno dikenal konsep pañatur deśa dan pahasta deśa yang dalam masa kemudian hingga kini dikenal dengan konsep mañcapat dan mañcalima. Konsep tersebut adalah satu desa induk dikelilingi oleh empat desa yang terletak di arah empat penjuru mata angin atau satu desa induk dikelilingi oleh delapan desa yang terletak di arah delapan penjuru mata angin (Damais, 1969: 15). Meski demikian, keletakan desa-desa tidak selamanya tepat di arah empat atau delapan penjuru mata angin karena di arah mata angin biasanya terdapat bentang alam seperti sungai, laut, jurang, danau, hutan, dan pegunungan yang tidak ada desa di sekitarnya (Wuryantoro, 1981: 83). Konsep pañatur deśa dan pahasta deśa atau yang kemudian lebih dikenal dengan konsep mañcapat dan mañcalima ini berkaitan dengan rotasi dalam aktivitas perekonomian di pasar.

Konsep pañatur deśa dan pahasta deśa atau yang kemudian dikenal sebagai mañcapat dan mañcalima juga merupakan tanda kerukunan sebuah desa dengan keempat desa tetangga yang letaknya kira-kira di arah keempat mata angin. Simbol kerukunan antar desa tersebut kemudian meluas. Lebih jauh lagi konsep mañcapat dan mañcalima juga berkaitan dengan persoalan agraris hingga sistem ekonomi di pasar (van Ossenbruggen, 1975: 7, Wuryantoro, 1981: 87). Keterkaitan konsep ini dengan sistem ekonomi di pasar dikaitkan dengan klasifikasi hari-hari pasar yang berjumlah lima atau pañcawāra yang kemudian dibakukan dengan menggunakan klasifikasi hari berdasarkan kosmologi yang dianut oleh masyarakat Jawa dari masa Jawa Kuno hingga saat ini, yaitu sebagai berikut.

Tabel 2. Pancawara Masa Jawa Kuno dan Jawa Baru

No. Pañcawāra Masa Jawa Kuno Pañcawāra Masa Jawa Baru
1. Umanis Legi
2. Pahing Pahing
3. Pwan Pon
4. Wagai Wage
5. Kaliwwan Kliwon

Penerapan konsep pañcawāra terhadap sistem pemukiman mañcapat adalah dengan mengatur rotasi hari-hari pasar pada desa-desa tertentu, misalnya pada hari Kliwon pasar diadakan di desa induk, pada hari Wage pasar diadakan di sebelah utara, pada hari Legi pasar diadakan di sebelah timur, pada hari Pahing pasar diadakan di sebelah selatan, dan hari Pon pasar diadakan di sebelah barat (Damais, 1969: 105). Di antara kelima pasar tradisional tersebut, pasar Kliwon dianggap sebagai pusat dan memiliki pendapatan yang lebih besar dari pasar-pasar hari lainnya. Keutamaan pasar pada hari Kliwon disebutkan dalam Prasasti Waharu IV (853 Śaka/931 Masehi) yang dikeluarkan oleh Raja Mpu Sindhok. Pada Prasasti itu disebutkan penduduk Desa Waharu memiliki hak untuk menguasai pasar Kaliwwan atau Kliwon (ahulihakna pkên kaliwwan).

Pasar Srowolan

Pasar Srowolan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah ada sejak abad ke-19 Masehi. Sebelah selatan atau tenggara Pasar Turi dan Pasar Ngablak terdapat Pasar Srowolan yang berada di Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Meski berbeda kapanewon, lokasi Pasar Srowolan lebih dekat dengan Turi daripada Pakem. Pasar Srowolan hanya buka pada hari pasaran Wage saja. Pasar ini juga telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya mengingat pernah menjadi tempat sarana perjuangan di masa Agresi Militer Belanda Kedua, yakni sebagai tempat mengumpulkan logistik dan pertukaran informasi antar pejuang kemerdekaan.

Pada masa kini hanya Pasar Srowolan saja yang masih menyisakan bangunan los yang berasal dari masa pemerintahan Sri Sultan Hamengkubuwono VIII pada tahun 1921. Ketika itu bangunan los Pasar Srowolan mengalami pemugaran yang dikerjakan oleh N.V Constructie Atelier Der Vorstenlanden Djokjakarta dengan material bangunan dibuat oleh N.V. Braat.

Kajian

Pasar Srowolan di Kapanewon Pakem buka setiap Wage. Meski berbeda Kapanewon, Pasar Srowolan yang terletak di Kalurahan Purwobinangun memiliki kedekatan historis dan aktivitas ekonomi dengan Pasar Turi yang berada di Kapanewon Turi. Pasalnya jarak antara Pasar Srowolan dan Pasar Pakem relatif jauh, sekitar 5,3 kilometer. Sementara jarak Pasar Srowolan dan Pasar Turi hanya sekitar 2,4 kilometer.

Pasar Srowolan memiliki hari pasaran atau pancawara tersendiri sebagai penanda terjadinya aktivitas pasar tradisional dapat dikatakan merupakan satu kesatuan sistem ekonomi tradisional berdasarkan pancawara dan berotasi menurut hari-hari pasaran yang telah ditentukan oleh masyarakat.

Menurut penuturan beberapa narasumber yang berprofesi sebagai pedagang, mereka berjualan di Pasar Turi, Pasar Ngablak, dan Pasar Srowolan mengacu pada hari pasaran tertentu. Mereka berotasi atau berpindah lokasi berjualan di pasar memperhitungkan hari pasaran dalam pancawara. Ketika hari pasaran Pon dan Legi, beberapa pedagang akan berjualan di Pasar Ngablak. Jika hari pasaran jatuh pada Kliwon dan Pahing, para pedagang akan berjualan di Pasar Turi. Sementara jika hari pasaran Wage mereka akan berjualan di Pasar Srowolan. Meski sejak Desember 2022, mereka lebih memilih berjualan di Pasar Turi dengan dalih lebih ramai pembeli dibandingkan Pasar Srowolan. Meskipun demikian tetap ada pula pedagang yang tetap berjualan di Pasar Srowolan karena telah memiliki pelanggan.

Sistem ekonomi tradisional dengan rotasi Pancawara di Pasar Turi, Pasar Ngablak, dan Pasar Srowolan berdasarkan kajian ini termasuk dalam Warisan Budaya Tak Benda. Hal itu mengacu pada Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan jo Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Pada perundangan tersebut dijelaskan bahwa adat istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan mencakup sistem ekonomi tradisional. Salah satu bentuk sistem ekonomi tradisional adalah pasar berdasarkan pasaran dan juga pasar berdasarkan hari.