Misi pertama Pemerintah Kalurahan Purwobinangun periode 2021-2026 adalah “Menjaga masyarakat Purwobinangun yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang dilandasi dengan toleransi beragama”. Strategi yang akan diambil untuk mewujudkannya adalah:
- Pelaksanaan konsepsi trilogi kerukunan umat beragama melalui pembinaan kerukunan hidup beragama. Indikator sederhana yang dapat dipergunakan untuk mengukur keberhasilan strategi ini antara lain:
- Meningkatnya ketaatan masyarakat dalam melaksanakan ibadah sesuai agama yang dianutnya;
- Meningkatnya peran/partisipasi tokoh agama dalam proses pembangunan kalurahan;
- Mampu menjadikan agama sebagai sumber etika dan moral dalam melaksanakan pembangunan; dan
- Tidak ada konflik antar umat beragama.
- Meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar lembaga, tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh agama;
- Menjadikan musyawarah sebagai forum pengambilan keputusan yang baik untuk perencanaan, sasaran :
- Meningkatnya iklim politik yang sejuk, kondusif bagi berkembangnya kualitas kebebasan sipil dan hak-hak politik, dan seimbang dengan peningkatan kesadaran hukum;
- Pemerataan pembagunan berdasarkan prioritas sehingga tidak terjadi ketimpangan antar wilayah;
- Terbinanya kehidupan yang demokratis dan saling menghormati.
Misi kedua adalah “Mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik berbasis pada akuntabilitas dan optimalisasi pelayanan masyarakat”. Strategi yang akan dilaksanakan untuk mewujudkannya adalah:
- Pemberian pelayanan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan sasaran:
- Adanya kepastian tentang jenis layanan yang diberikan.
- Adanya standar minimal pemberian layanan.
- Publikasi tentang informasi penyelenggaraan pemerintahan melalui selebaran, papan pengumuman, media cetak, media elektronik, maupun media sosial;
- Pemberian layanan informasi yang dibutuhkan sesuai kaidah keterbukaan informasi publik;
- Peningkatan kapasitas aparatur agar dapat memberikan layanan optimal.
Misi ketiga adalah “Melestarikan dan mengembangkan seni, adat, budaya, serta desa wisata dengan mengarusutamakan peran serta masyarakat”. Strategi yang akan ditempuh adalah:
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengkajian potensi sosial budaya masyarakat. Pemetaan peluang dan tantangan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan adat istiadat dan seni budaya;
- Perberdayaan kelompok-kelompok masyarakat pengembang seni budaya masyarakat, dapat dilihat melalui:
- Peningkatan kesejahteraan kelompok tersebut dalam upaya pelestarian seni budaya
- Seni dan budaya menjadi salah satu pendukung pengembangan usaha ekonomi produktif.
- Mendorong pengembangan potensi Desa wisata dan Rintisan Desa Wisata beserta dengan sarana pendukungnya;
Misi keempat adalah “Mendorong pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya pembangunan, serta jejaring ekonomi”. Strategi yang akan dilaksanakan adalah:
- Pemanfaatan potensi yang dimiliki melalui kegiatan yang sesuai dengan permasalahan dan prioritas kebutuhan, dapat diukur melalui:
- Penyediaan dokumen perencanaan pembangunan berdasarkan permasalahan dan potensi;
- Terlaksananya pembangunan yang tepat sasaran sesuai dengan prioritas yang dibutuhkan;
- Meningkatnya kepercayaan publik atas proses dan hasil pembangunan.
- Peningkatan partisipasi masyarakat, dapat diukur melalui:
- Meningkatnya partisipasi perencanaan pembangunan;
- Meningkatnya peran, partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
- Meningkatnya rasa memiliki dan menjaga hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan;
- Meningkatkan kerja sama dengan pemerintah kabupaten, provinsi, pusat, dan swasta dalam pelaksanaan pembangunan, dapat diukur melalui:
- Terselaraskannya kebijakan pembangunan hulu-hilir, dari pemerintah pusat sampai pemerintah kalurahan melalui perencanaan yang selaras.
- Adanya kepastian hukum dan dukungan terhadap keberlangsungan pembangunan.
- Meningkatnya kerjasama dan peran serta pihak swasta dalam pelaksanaan pembangunan.
Misi kelima adalah “Mendorong kreatifitas dan inovasi dalam memasuki era industri 4.0.”. Strategi yang akan dilaksanakan adalah:
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung peningkatan pelayanan publik. Upaya peningkatan layanan dilakukan melalui:
- Peningkatan kemampuan SDM Pelayanan,
- Digitalisasi pelayanan,
- Intergrasi dan upgrading sarana teknologi informasi secara bertahap dan berkelanjutan.
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk peningkatan taraf hidup. Peningkatan kreatifitas dan inovasi masyarakat terkait teknologi informasi harus didorong sepenuhnya dengan penyediaan sarana-prasarana penunjang.
